Skema Layanan HKI
LPPM UNPAR memfasilitasi 3 (tiga) jenis skema pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:
Hak Cipta
Perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (buku, modul, program komputer, dll).
Desain Industri
Perlindungan atas kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna pada suatu produk.
DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan atas kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari elemen sirkuit.
Alur Pengajuan HKI
- Pengajuan melalui Sistem PENAMAS
Pengusul masuk ke portal PENAMAS, mengisi formulir elektronik, dan mengunggah dokumen persyaratan (termasuk template surat yang telah diisi). - Verifikasi LPPM
Tim LPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan, LPPM akan meminta revisi kepada pengusul. - Pendaftaran ke DJKI
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan valid, LPPM akan mendaftarkan permohonan tersebut secara resmi ke sistem portal DJKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual). - Pemeriksaan DJKI
Pihak DJKI Kementerian Hukum dan HAM memproses usulan, melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap karya/inovasi yang diajukan. - Sertifikat Terbit
Setelah pendaftaran disetujui, DJKI menerbitkan Sertifikat Elektronik. LPPM akan mengunduh dan mendistribusikan sertifikat tersebut kepada pengusul.
Portal PENAMAS
Seluruh proses pengajuan Hak Cipta, Desain Industri, dan DTLST wajib dilakukan melalui sistem PENAMAS.
Dokumen Pendukung
Template Surat Pernyataan
Pernyataan kepemilikan ciptaan
Template Surat Kuasa
Kuasa pendaftaran kepada LPPM
Prosedur Pengajuan HKI
Dokumen Resmi P-10 (PDF)
Perlu Bantuan?
Hubungi Sentra HKI LPPM UNPAR jika Anda mengalami kendala saat pendaftaran.
✉ lppm@unpar.ac.id
✆ +62 895 2201 7571
