Skema Eksternal

Skema pendanaan penelitian dan pengabdian yang bersumber dan dikelola di luar Universitas Katolik Parahyangan. Seluruh kegiatan wajib dicatat secara administratif melalui LPPM untuk keperluan pelaporan institusi dan pengakuan Beban Kerja Dosen (SKS).

Hibah Nasional (RISTEK / Kemendiktisaintek)

Program pendanaan kompetitif yang diselenggarakan langsung oleh kementerian terkait. Proses pengajuan, seleksi, hingga monitoring dilakukan melalui platform kementerian, namun wajib dilaporkan ke LPPM UNPAR.

Alur Pelaksanaan

  1. Ajukan melalui platform nasional
    Dosen menyusun dan mengirimkan proposal melalui portal BIMA atau platform resmi kementerian lainnya.
  2. Jika lolos, lakukan kontrak
    Penandatanganan kontrak antara kementerian, institusi, dan peneliti utama.
  3. Monitoring & pelaporan
    Pelaksanaan riset dan pelaporan kemajuan serta keuangan sesuai ketentuan kementerian.
  4. Laporkan ke LPPM
    Salin data persetujuan dan laporan akhir ke sistem PENAMAS untuk pengakuan kinerja dan SKS.

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

FAQ & Informasi

Kenapa harus dicatat di LPPM?
Pencatatan diperlukan untuk validasi Beban Kerja Dosen (BKD) dan pelaporan kinerja institusi kepada kementerian terkait.

Kapan SKS dapat diajukan?
SKS dapat diajukan setelah kegiatan berstatus “Tercatat” dan dosen telah mengunggah laporan kemajuan sesuai periode.

Perlu Bantuan?

Jika mengalami kendala dalam proses pencatatan hibah eksternal ke dalam sistem PENAMAS, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00