Skema Eksternal

Skema pendanaan penelitian dan pengabdian yang bersumber dan dikelola di luar Universitas Katolik Parahyangan. Seluruh kegiatan wajib dicatat secara administratif melalui LPPM untuk keperluan pelaporan institusi dan pengakuan Beban Kerja Dosen (SKS).

Dana Eksternal Non-RISTEK

Pendanaan yang berasal dari institusi swasta, NGO, pemerintah daerah, atau lembaga internasional. Diperlukan pencatatan administratif secara mandiri di LPPM untuk legalitas dan konversi SKS.

Dokumen Wajib Pencatatan

  • Proposal kegiatan yang telah disetujui pihak eksternal
  • Bukti kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU/MoA) dengan mitra
  • Surat persetujuan dari pimpinan fakultas (Dekan)

Langkah Pencatatan & SKS

  1. Catat Kegiatan
    Akses menu Skema Eksternal di PENAMAS, isi formulir, dan unggah dokumen kontrak. Tunggu verifikasi admin.
  2. Pelaksanaan Riset
    Jalankan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati dengan pihak eksternal.
  3. Pengajuan SKS
    Pilih menu Pengajuan SKS, unggah laporan kemajuan/logbook, dan ajukan persetujuan ke Dekan.

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

FAQ & Informasi

Kenapa harus dicatat di LPPM?
Pencatatan diperlukan untuk validasi Beban Kerja Dosen (BKD) dan pelaporan kinerja institusi kepada kementerian terkait.

Kapan SKS dapat diajukan?
SKS dapat diajukan setelah kegiatan berstatus “Tercatat” dan dosen telah mengunggah laporan kemajuan sesuai periode.

Perlu Bantuan?

Jika mengalami kendala dalam proses pencatatan hibah eksternal ke dalam sistem PENAMAS, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00