Dana Eksternal Non-RISTEK
Pendanaan yang berasal dari institusi swasta, NGO, pemerintah daerah, atau lembaga internasional. Diperlukan pencatatan administratif secara mandiri di LPPM untuk legalitas dan konversi SKS.
Dokumen Wajib Pencatatan
- Proposal kegiatan yang telah disetujui pihak eksternal
- Bukti kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU/MoA) dengan mitra
- Surat persetujuan dari pimpinan fakultas (Dekan)
Langkah Pencatatan & SKS
- Catat Kegiatan
Akses menu Skema Eksternal di PENAMAS, isi formulir, dan unggah dokumen kontrak. Tunggu verifikasi admin. - Pelaksanaan Riset
Jalankan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati dengan pihak eksternal. - Pengajuan SKS
Pilih menu Pengajuan SKS, unggah laporan kemajuan/logbook, dan ajukan persetujuan ke Dekan.
