Klirens Etik

Universitas Katolik Parahyangan melalui Komisi Etik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyediakan layanan pengajuan Klirens Etik bagi kegiatan yang melibatkan manusia sebagai subjek atau partisipan. Klirens etik merupakan persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa suatu kegiatan telah melalui proses penilaian etik dan dinyatakan layak untuk dilaksanakan. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan partisipan, menjaga kerahasiaan data, serta memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika dan integritas akademik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-09/078.

Perhatian Penting

Ethical Clearance Hanya Diberikan untuk Penelitian dan Pengabdian yang Belum Dilakukan (belum pengambilan data).

Alur Pengajuan Klirens Etik

  1. Self Assessment
    Pengusul mengisi Form Self Assessment untuk menentukan secara mandiri apakah kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan memerlukan klirens etik.
  2. Lengkapi Dokumen
    Jika hasil assessment menyatakan kegiatan memerlukan klirens etik, pengusul wajib menyiapkan dokumen berikut (template tersedia di sidebar kanan):

     

    • Formulir Pengusulan Klirens Etik: Formulir utama berisi info kegiatan, tujuan, metode, partisipan, potensi risiko dan mitigasinya.
    • Lembar Informasi Partisipan: Menjelaskan tujuan, prosedur, manfaat, risiko, dan hak partisipan sebelum menyetujui.
    • Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP): Disesuaikan dengan jenis partisipan (Dewasa, Rentan/Vulnerable, atau Anak).
    • Dokumen Pendukung Lainnya: Biodata Peneliti/Tim, Formulir Perlindungan Anak (jika ada), Instrumen (kuesioner/panduan wawancara), dan Proposal Lengkap.
  3. Submit Pengajuan
    Pengusul mengirimkan seluruh dokumen pengajuan klirens etik yang telah lengkap melalui sistem pengajuan resmi yang disediakan oleh LPPM.
  4. Proses Review
    Komisi Etik melakukan penilaian terhadap proposal dan dokumen pendukung untuk menilai kelayakan etik kegiatan penelitian atau pengabdian tersebut.
  5. Keputusan Komisi Etik
    Berdasarkan hasil review, Komisi Etik akan memberikan salah satu keputusan berikut:

     

    Exempted (Dikecualikan)DisetujuiPerlu RevisiDitolak
  6. Ethical Clearance Terbit
    Apabila pengusulan disetujui, Komisi Etik akan menerbitkan dokumen Ethical Clearance sebagai persetujuan sah sebelum kegiatan penelitian atau pengabdian mulai dilaksanakan.

Template Formulir

Unduh dan lengkapi format dokumen di bawah ini sesuai dengan kebutuhan subjek partisipan kegiatan Anda.

Formulir Usulan Klirens Etik

Format dokumen utama

FORMULIR PERSETUJUAN (PSP)

DOKUMEN TIM & KHUSUS

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan klirens etik penelitian atau pengabdian, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571