Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Layanan fasilitasi pendaftaran karya dan inovasi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Skema Layanan HKI


LPPM UNPAR memfasilitasi 3 (tiga) jenis skema pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:

Hak Cipta

Perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (buku, modul, program komputer, dll).

Desain Industri

Perlindungan atas kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna pada suatu produk.

DTLST

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan atas kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari elemen sirkuit.

Alur Pengajuan HKI

  1. Pengajuan melalui Sistem PENAMAS
    Pengusul masuk ke portal PENAMAS, mengisi formulir elektronik, dan mengunggah dokumen persyaratan (termasuk template surat yang telah diisi).
  2. Verifikasi LPPM
    Tim LPPM memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan, LPPM akan meminta revisi kepada pengusul.
  3. Pendaftaran ke DJKI
    Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan valid, LPPM akan mendaftarkan permohonan tersebut secara resmi ke sistem portal DJKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual).
  4. Pemeriksaan DJKI
    Pihak DJKI Kementerian Hukum dan HAM memproses usulan, melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap karya/inovasi yang diajukan.
  5. Sertifikat Terbit
    Setelah pendaftaran disetujui, DJKI menerbitkan Sertifikat Elektronik. LPPM akan mengunduh dan mendistribusikan sertifikat tersebut kepada pengusul.

Portal PENAMAS

Seluruh proses pengajuan Hak Cipta, Desain Industri, dan DTLST wajib dilakukan melalui sistem PENAMAS.

Dokumen Pendukung

Template Surat Pernyataan

Pernyataan kepemilikan ciptaan

Template Surat Kuasa

Kuasa pendaftaran kepada LPPM

Prosedur Pengajuan HKI

Dokumen Resmi P-10 (PDF)

Perlu Bantuan?

Hubungi Sentra HKI LPPM UNPAR jika Anda mengalami kendala saat pendaftaran.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571