Insentif Karya Ilmiah

Halaman ini memberikan informasi mengenai program penghargaan (insentif) yang diberikan oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan kepada dosen yang telah berhasil mempublikasikan karya ilmiah berkualitas.

Prosiding Terindeks

Syarat Umum

  • Penulis merupakan dosen UNPAR dengan NIDN atau NIDK.
  • Karya ilmiah sesuai dengan bidang keilmuan dosen.
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan.
  • Belum pernah menerima pendanaan yang sama dari universitas.
  • Memenuhi standar kemiripan karya ilmiah (< 25%).
  • Artikel harus sudah dipublikasikan.

Syarat lainnya

  • Harus diterbitkan secara cetak maupun daring.
  • Wajib memiliki International Standard Serial Number (ISSN).
  • Wajib terindeks oleh lembaga pengindeks Scopus atau Thomson/Web of Science/Clarivate.

Besaran Insentif

Detail nominal insentif memerlukan akun email UNPAR aktif.

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengajuan Insentif
  1. Siapkan Dokumen
    Dosen menyiapkan dokumen karya ilmiah yang telah dipublikasikan.
  2. Ajukan via PENAMAS
    Dosen mengajukan insentif melalui sistem PENAMAS.
  3. Persetujuan Pimpinan
    Pengajuan memperoleh persetujuan Ketua Jurusan dan Dekan.
  4. Verifikasi LPPM
    LPPM melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan kemiripan karya ilmiah.
  5. Pencairan Insentif
    Jika memenuhi persyaratan, insentif diberikan kepada dosen.
Ketentuan Penting
  • Pengajuan insentif dilakukan setelah karya ilmiah dipublikasikan.
  • Insentif untuk beberapa kategori karya dibatasi maksimal 3 karya per dosen per tahun.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait insentif karya ilmiah, silakan menghubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00