Skema Penelitian Internal

Halaman ini memberikan informasi mengenai berbagai skema penelitian internal yang dikelola oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan. Dosen dapat memahami karakteristik skema, persyaratan, luaran yang diharapkan, serta alur pengajuan sebelum mengajukan proposal melalui sistem PENAMAS.

SKEMA PENELITIAN INTERNAL

PENELITIAN MANDIRI DOSEN

PENELITIAN BERSAMA MAHASISWA

PENELITIAN PENDAMPING

Pendaftaran dibuka
Segera dibuka
Ditutup

Dibuka

Dosen Muda

Skema pembinaan peneliti awal untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan membangun kapasitas penelitian dosen yang baru memulai karir akademik.

Persyaratan Ketua

  • Dosen tetap UNPAR dengan masa kerja maksimal 5 tahun
  • Belum pernah menjadi ketua skema penelitian lanjutan
  • Memiliki latar belakang pendidikan minimal S2
  • Tidak sedang menjadi ketua penelitian skema lain di tahun berjalan

Anggota Penelitian

Ketua Peneliti
1 (satu) dosen tetap UNPAR yang memenuhi kriteria

Anggota Peneliti
1-2 dosen anggota dari UNPAR atau institusi lain (opsional)

Mahasiswa
Mahasiswa diperbolehkan sebagai anggota penelitian

Luaran Wajib

Artikel Jurnal Ilmiah

Minimal 1 artikel yang di-submit ke jurnal ilmiah terakreditasi SINTA atau bereputasi internasional

Laporan Akhir Penelitian

Laporan lengkap sesuai format LPPM UNPAR

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Durasi Penelitian

1 Tahun

Dari penandatanganan kontrak hingga penyerahan laporan akhir

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengajuan Skema

Proses pengajuan proposal penelitian dari pendaftaran hingga pelaksanaan.

  1. Pengajuan Proposal
    Submit via PENAMAS.
  2. Verifikasi Administrasi
    Pemeriksaan oleh LPPM.
  3. Review Substansi
    Penilaian oleh reviewer.
  4. Penetapan Hasil
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Tanda tangan kontrak.

⭳ Unduh Template Proposal

Perubahan Anggota
  • Mengisi Form Perubahan
  • Mengirim permohonan ke LPPM
  • LPPM memproses di PENAMAS

⭳ Unduh Form

Pelaporan Monev
  • Mengisi Form Monev
  • Menyiapkan bon realisasi
  • Kirim hardcopy ke LPPM

⭳ Unduh Template Monev

Pelaporan Akhir

Proses pelaporan akhir kegiatan penelitian setelah penelitian selesai dilaksanakan.

  1. Peneliti menyusun laporan akhir penelitian berupa kegiatan penelitian
  2. Peneliti membuat poster penelitian
  3. Peneliti mengisi form pengajuan reimburse apabila terdapat sisa bon 20 persen yang hendak dilaporkan
  4. Peneliti mengunggah laporan kegiatan dan poster melalui sistem PENAMAS
  5. Dekan melakukan persetujuan laporan di sistem
  6. Peneliti mengirimkan laporan kegiatan berupa hardcopy dijilid softcover sesuai warna fakultas ke LPPM

⭳ Unduh Template Laporan Akhir

⭳ Unduh Format Poster

⭳ Unduh Template Pengajuan Reimburse

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Form 01, Form 02, dan Form 03 itu apa?
Form tersebut adalah template administrasi penelitian yang digunakan dalam proses pengajuan proposal penelitian melalui sistem PENAMAS. Template dapat diunduh pada bagian prosedur di halaman ini.

Di mana saya dapat mengunduh template proposal penelitian?
Template proposal dapat diunduh pada bagian Alur Pengajuan Skema di halaman ini atau melalui dokumen yang disediakan oleh LPPM.

Apakah template proposal sama untuk semua skema penelitian?
Secara umum struktur proposal sama, namun beberapa skema memiliki ketentuan tambahan yang dijelaskan pada buku saku penelitian.

Apakah mahasiswa boleh menjadi anggota penelitian?
Ya, beberapa skema penelitian memungkinkan keterlibatan mahasiswa sebagai bagian dari tim penelitian.

Bagaimana jika ingin mengganti anggota peneliti?
Perubahan anggota dapat dilakukan dengan mengisi form perubahan anggota dan mengajukan permohonan kepada LPPM.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan penelitian atau pelaporan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00