Skema Penelitian Internal

Halaman ini memberikan informasi mengenai berbagai skema penelitian internal yang dikelola oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan. Dosen dapat memahami karakteristik skema, persyaratan, luaran yang diharapkan, serta alur pengajuan sebelum mengajukan proposal melalui sistem PENAMAS.

SKEMA PENELITIAN INTERNAL

PENELITIAN MANDIRI DOSEN

PENELITIAN BERSAMA MAHASISWA

PENELITIAN PENDAMPING

Pendaftaran dibuka
Segera dibuka
Ditutup

Segera Dibuka

Kolaborasi

Penelitian kolaboratif antara UNPAR dengan institusi lain atau industri untuk menghasilkan penelitian interdisipliner.

Persyaratan Ketua

  • Dosen tetap UNPAR
  • Memiliki MoU atau kesepakatan kolaborasi dengan mitra
  • Proposal kolaboratif dengan pembagian peran yang jelas
  • Memenuhi ketentuan beban penelitian

Anggota Penelitian

Ketua Peneliti
1 (satu) dosen tetap UNPAR sebagai koordinator

Anggota Peneliti
Dosen dari UNPAR dan institusi mitra

Mahasiswa
Dapat melibatkan mahasiswa dari berbagai institusi

Luaran Wajib

Artikel Jurnal Bersama

Artikel dengan afiliasi gabungan institusi

Laporan Kolaboratif

Laporan yang disusun bersama mitra

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Durasi Penelitian

1-2 Tahun

Sesuai dengan ruang lingkup kolaborasi

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengajuan Skema

Proses pengajuan proposal penelitian dari pendaftaran hingga pelaksanaan.

  1. Pengajuan Proposal
    Submit via PENAMAS.
  2. Verifikasi Administrasi
    Pemeriksaan oleh LPPM.
  3. Review Substansi
    Penilaian oleh reviewer.
  4. Penetapan Hasil
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Tanda tangan kontrak.

⭳ Unduh Template Proposal

Perubahan Anggota
  • Mengisi Form Perubahan
  • Mengirim permohonan ke LPPM
  • LPPM memproses di PENAMAS

⭳ Unduh Form

Pelaporan Monev
  • Mengisi Form Monev
  • Menyiapkan bon realisasi
  • Kirim hardcopy ke LPPM

⭳ Unduh Template Monev

Pelaporan Akhir

Proses pelaporan akhir kegiatan penelitian setelah penelitian selesai dilaksanakan.

  1. Peneliti menyusun laporan akhir penelitian berupa kegiatan penelitian
  2. Peneliti membuat poster penelitian
  3. Peneliti mengisi form pengajuan reimburse apabila terdapat sisa bon 20 persen yang hendak dilaporkan
  4. Peneliti mengunggah laporan kegiatan dan poster melalui sistem PENAMAS
  5. Dekan melakukan persetujuan laporan di sistem
  6. Peneliti mengirimkan laporan kegiatan berupa hardcopy dijilid softcover sesuai warna fakultas ke LPPM

⭳ Unduh Template Laporan Akhir

⭳ Unduh Format Poster

⭳ Unduh Template Pengajuan Reimburse

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Form 01, Form 02, dan Form 03 itu apa?
Form tersebut adalah template administrasi penelitian yang digunakan dalam proses pengajuan proposal penelitian melalui sistem PENAMAS. Template dapat diunduh pada bagian prosedur di halaman ini.

Di mana saya dapat mengunduh template proposal penelitian?
Template proposal dapat diunduh pada bagian Alur Pengajuan Skema di halaman ini atau melalui dokumen yang disediakan oleh LPPM.

Apakah template proposal sama untuk semua skema penelitian?
Secara umum struktur proposal sama, namun beberapa skema memiliki ketentuan tambahan yang dijelaskan pada buku saku penelitian.

Apakah mahasiswa boleh menjadi anggota penelitian?
Ya, beberapa skema penelitian memungkinkan keterlibatan mahasiswa sebagai bagian dari tim penelitian.

Bagaimana jika ingin mengganti anggota peneliti?
Perubahan anggota dapat dilakukan dengan mengisi form perubahan anggota dan mengajukan permohonan kepada LPPM.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan penelitian atau pelaporan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00