Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Pengabdian Internal

Pengabdian Pemula

Skema pengabdian tahap awal bagi tim dosen untuk memulai kegiatan pengabdian dan mendaftarkan Hak Cipta hasil kegiatannya.

Persyaratan Ketua & Anggota

  • Dosen UNPAR (dosen observasi, kontrak, atau tetap) yang tidak sedang studi lanjut
  • Dalam 1 semester maksimal mengetuai 3 kegiatan (maks. 2 penelitian & 2 pengabdian)
  • Memiliki minimum 1 mitra pengabdian

Anggota Pengabdian

Ketua Pengabdi
Dosen Universitas

Anggota Pengabdi
1-3 orang Dosen

Capaian Wajib

Hak Cipta

Pendaftaran Hak Cipta dari hasil pengabdian

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

1 Semester

Jangka waktu capaian sesuai dengan waktu pengumpulan laporan akhir

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengabdian
  1. Pengajuan Proposal
    Melalui sistem informasi PENAMAS.
  2. Persetujuan Proposal
    Proses review & penentuan oleh LPPM.
  3. Pelaksanaan
    Pelaporan capaian & monev keuangan.
  4. Penyelesaian
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Laporan akhir & penyerahan hard copy.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00