Penugasan Khusus
Pengabdian Penugasan
Skema pengabdian berdasarkan penunjukan langsung oleh pimpinan universitas untuk kebutuhan spesifik.
Persyaratan Ketua & Anggota
- Ditunjuk oleh Rektor/Wakil Rektor/Kepala LPPM/Dekan, ditandai dengan surat tugas
- Dosen UNPAR (dosen observasi, kontrak, atau tetap) yang tidak sedang studi lanjut
- Dalam 1 semester maksimal sebagai Ketua dalam 3 kegiatan (2 penelitian & 1 pengabdian/ 1 penelitian & 2 pengabdian)
- Memiliki minimum 1 mitra pengabdian
Anggota Pengabdian
Anggota Pengabdi
2-4 orang Dosen
Capaian Wajib
Luaran Disepakati
Hak Cipta Video Pengabdian, ATAU Artikel accepted (min SINTA), ATAU luaran bentuk lain yang disepakati dengan pemberi tugas/LPPM.
Informasi Pendanaan
Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.
Jangka Waktu
1 Semester / 1 Tahun
Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal
