Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Penugasan Khusus

Pengabdian Penugasan

Skema pengabdian berdasarkan penunjukan langsung oleh pimpinan universitas untuk kebutuhan spesifik.

Persyaratan

  • Ditunjuk oleh Rektor/Wakil Rektor/Kepala LPPM/Dekan, ditandai dengan surat tugas
  • Memiliki minimum 1 mitra

Anggota Pengabdian

Ketua Pengabdi
Dosen yang diberi surat tugas

Anggota Pengabdi
2-4 orang Dosen

Capaian Wajib

Luaran Disepakati

Hak Cipta Video Pengabdian, ATAU Artikel accepted (min SINTA), ATAU luaran bentuk lain yang disepakati dengan pemberi tugas/LPPM.

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

1 Semester / 1 Tahun

Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengabdian
  1. Pengajuan Proposal
    Melalui sistem informasi PENAMAS.
  2. Persetujuan Proposal
    Proses review & penentuan oleh LPPM.
  3. Pelaksanaan
    Pelaporan capaian & monev keuangan.
  4. Penyelesaian
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Laporan akhir & penyerahan hard copy.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571