Dana Pendamping
Pengabdian Dana Pendamping
Bantuan dana penyerta dari universitas bagi pengabdian yang berhasil mendapatkan pendanaan dari pihak eksternal.
Persyaratan
- Dosen merupakan Ketua dalam Pengabdian dengan pendanaan eksternal
- Sumber dana eksternal mensyaratkan adanya dana pendamping dari Universitas
Anggota Pengabdian
Tim Pengabdi
Sesuai dengan keanggotaan pada pengabdian utama
Capaian Wajib
Capaian Utama Eksternal
Hak Cipta Video, ATAU Artikel SINTA, ATAU HKI, ATAU sesuai dengan capaian wajib skema pendanaan eksternal.
Informasi Pendanaan
Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.
Jangka Waktu
Sesuai Sumber Utama
Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal
