Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Dana Pendamping

Pengabdian Dana Pendamping

Bantuan dana penyerta dari universitas bagi pengabdian yang berhasil mendapatkan pendanaan dari pihak eksternal.

Persyaratan

  • Dosen merupakan Ketua dalam Pengabdian dengan pendanaan eksternal
  • Sumber dana eksternal mensyaratkan adanya dana pendamping dari Universitas

Anggota Pengabdian

Tim Pengabdi
Sesuai dengan keanggotaan pada pengabdian utama

Capaian Wajib

Capaian Utama Eksternal

Hak Cipta Video, ATAU Artikel SINTA, ATAU HKI, ATAU sesuai dengan capaian wajib skema pendanaan eksternal.

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

Sesuai Sumber Utama

Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengabdian
  1. Pengajuan Proposal
    Melalui sistem informasi PENAMAS.
  2. Persetujuan Proposal
    Proses review & penentuan oleh LPPM.
  3. Pelaksanaan
    Pelaporan capaian & monev keuangan.
  4. Penyelesaian
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Laporan akhir & penyerahan hard copy.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571