Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Pengabdian Internal

Skema Lembaga

Skema khusus untuk dosen yang ditunjuk oleh lembaga internal universitas yang memiliki program pengabdian resmi.

Persyaratan

  • Ketua ditunjuk oleh lembaga yang memiliki program pengabdian
  • Memiliki min. 1 mitra (sudah ada Nota Kesepahaman/Kesepakatan tercatat di SIKERMA)

Anggota Pengabdian

Ketua Pengabdi
Dosen yang ditunjuk

Anggota Pengabdi
2-4 orang Dosen dari lembaga tersebut

Capaian Wajib

Video & Publikasi/HKI

Hak Cipta Video Pengabdian; DAN Artikel accepted di jurnal nasional (min. SINTA), atau HKI tercatat/lolos pemeriksaan.

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

1 Semester / 1 Tahun

Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengabdian
  1. Pengajuan Proposal
    Melalui sistem informasi PENAMAS.
  2. Persetujuan Proposal
    Proses review & penentuan oleh LPPM.
  3. Pelaksanaan
    Pelaporan capaian & monev keuangan.
  4. Penyelesaian
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Laporan akhir & penyerahan hard copy.

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571