Pertemuan Ilmiah

Layanan ini mendukung dosen Universitas Katolik Parahyangan yang mengikuti konferensi ilmiah nasional maupun internasional untuk mempresentasikan karya ilmiah.

Pengajuan Dana LPPM

Pengajuan pendanaan bagi dosen yang mengikuti konferensi ilmiah nasional maupun internasional untuk mempresentasikan karya ilmiah, dengan sumber dana dari LPPM Universitas Katolik Parahyangan.

Syarat Dosen dan Peran

  • Dosen tetap atau dosen kontrak yang memiliki NIDN atau NUPTK
  • Bertindak sebagai penulis pertama atau corresponding author
  • Surat persetujuan dari pimpinan Atau sebagai pembicara kunci (keynote speaker)

Syarat Karya Ilmiah

Dalam Negeri

  • Sesuai dengan bidang keilmuan dosen
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
  • Tingkat kemiripan maksimal 25 persen
  • Dipublikasikan pada jurnal nasional terindeks SINTA 1–4 atau prosiding internasional terindeks
  • Status publikasi minimal accepted paling lambat satu tahun setelah konferensi

Luar Negeri

  • Sesuai dengan bidang keilmuan dosen
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
  • Tingkat kemiripan maksimal 25 persen
  • Dipublikasikan pada jurnal atau prosiding internasional terindeks Scopus atau Web of Science
  • Status publikasi minimal accepted paling lambat satu tahun setelah konferensi

Pendanaan

Dalam Negeri

  • Maksimal Rp12.000.000 per dosen per tahun
  • Mencakup biaya kegiatan, transportasi, penginapan, uang makan, dan uang saku
  • Mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas

Luar Negeri

  • Maksimal Rp20.000.000 per dosen per tahun
  • Mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas

Ketentuan Tambahan

Dalam Negeri

  • Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi dengan pendanaan
  • Wajib melampirkan Surat Tugas Dekan

Luar Negeri

  • Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi dengan pendanaan
  • Wajib melampirkan Surat Tugas Rektor

Ketentuan Lainnya

  • Penerima pendanaan tidak dapat mengajukan insentif publikasi dari karya ilmiah yang sama

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengajuan & Penyelesaian
  1. Pengajuan melalui PENAMAS
  2. Persetujuan Fakultas
  3. Proses LPPM
  4. Pelaporan kegiatan
Ketentuan Penting
  • Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi
  • Surat tugas wajib dilampirkan
  • Pendanaan mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan konferensi ilmiah, silakan menghubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00