Pertemuan Ilmiah

Layanan ini mendukung dosen Universitas Katolik Parahyangan yang mengikuti konferensi ilmiah nasional maupun internasional untuk mempresentasikan karya ilmiah.

Pelaporan Dana Non LPPM

Menu pelaporan dikhususkan bagi dosen yang mengikuti pertemuan ilmiah menggunakan pendanaan mandiri atau hibah di luar dana LPPM.

Alur Pelaksanaan

  1. Unggah Dokumen Kegiatan
    Dosen mengunggah makalah, prosiding atau cover prosiding, dan sertifikat kegiatan melalui PENAMAS.
  2. Kirim Pelaporan
    Dokumen pelaporan dikirim melalui sistem PENAMAS.
  3. Verifikasi LPPM
    LPPM melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen hingga kegiatan dinyatakan selesai.

INFORMASI PENDUKUNG

#

#

Alur Pengajuan & Penyelesaian
  1. Pengajuan melalui PENAMAS
  2. Persetujuan Fakultas
  3. Proses LPPM
  4. Pelaporan kegiatan
Ketentuan Penting
  • Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi
  • Surat tugas wajib dilampirkan
  • Pendanaan mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan konferensi ilmiah, silakan menghubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00