Pengajuan Dana LPPM
Pengajuan pendanaan bagi dosen yang mengikuti konferensi ilmiah nasional maupun internasional untuk mempresentasikan karya ilmiah, dengan sumber dana dari LPPM Universitas Katolik Parahyangan.
Syarat Dosen dan Peran
- Dosen tetap atau dosen kontrak yang memiliki NIDN atau NUPTK
- Bertindak sebagai penulis pertama atau corresponding author
- Surat persetujuan dari pimpinan Atau sebagai pembicara kunci (keynote speaker)
Syarat Karya Ilmiah
Dalam Negeri
- Sesuai dengan bidang keilmuan dosen
- Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
- Tingkat kemiripan maksimal 25 persen
- Dipublikasikan pada jurnal nasional terindeks SINTA 1–4 atau prosiding internasional terindeks
- Status publikasi minimal accepted paling lambat satu tahun setelah konferensi
Luar Negeri
- Sesuai dengan bidang keilmuan dosen
- Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
- Tingkat kemiripan maksimal 25 persen
- Dipublikasikan pada jurnal atau prosiding internasional terindeks Scopus atau Web of Science
- Status publikasi minimal accepted paling lambat satu tahun setelah konferensi
Pendanaan
Dalam Negeri
- Maksimal Rp12.000.000 per dosen per tahun
- Mencakup biaya kegiatan, transportasi, penginapan, uang makan, dan uang saku
- Mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas
Luar Negeri
- Maksimal Rp20.000.000 per dosen per tahun
- Mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas
Ketentuan Tambahan
Dalam Negeri
- Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi dengan pendanaan
- Wajib melampirkan Surat Tugas Dekan
Luar Negeri
- Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi dengan pendanaan
- Wajib melampirkan Surat Tugas Rektor
Ketentuan Lainnya
- Penerima pendanaan tidak dapat mengajukan insentif publikasi dari karya ilmiah yang sama
