Layanan PenAJari

Fasilitas pendanaan publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi bagi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan.

Pelaporan PenAJari

Tahap penyelesaian administrasi dan permohonan pencairan dana setelah artikel berhasil diterbitkan.

Dokumen Pelaporan

  • Formulir Penyelesaian PenAJari (Form F-65).
  • Bukti biaya editing / translation / proofreading atau biaya publikasi jurnal.
  • Bukti artikel telah resmi terbit (published) di jurnal Scopus Q1 atau Q2.

Alur Proses

  1. Penyelesaian Publikasi
    Dosen menyelesaikan seluruh proses tinjauan publikasi artikel hingga terbit.
  2. Penyiapan Laporan
    Menyiapkan Form F-65, bukti kwitansi biaya riil, dan salinan artikel terbit.
  3. Penyerahan Dokumen
    Mengirimkan seluruh dokumen fisik secara hardcopy ke kantor LPPM.
  4. Verifikasi & Pencairan
    LPPM memverifikasi dokumen. Jika dinyatakan valid, pendanaan akan segera dicairkan kepada dosen.

AJUKAN PENAJARI

Pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengisi formulir Google Form PenAJari.

Dokumen Terkait

Form F-64

Pengusulan PenAJari

Form F-65

Penyelesaian PenAJari

Prosedur P-22

Panduan Lengkap (PDF)

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk pertanyaan seputar persyaratan PenAJari.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571