Layanan PenAJari

Fasilitas pendanaan publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi bagi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan.

Pengusulan PenAJari

Tahap awal pengajuan fasilitasi pendanaan untuk penulisan dan publikasi jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Pengusul

  • Berstatus sebagai Dosen UNPAR (tidak sedang dalam masa studi lanjut).
  • Bertindak sebagai penulis tunggal atau penulis pertama (First Author).
  • Menargetkan jurnal internasional bereputasi dengan indeks Scopus Q1 atau Q2.
  • Hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) pengajuan PenAJari pada waktu yang sama.

Dokumen Persyaratan

  • Formulir Pengusulan/Pengesahan PenAJari (Form F-64).
  • Draft artikel dan nama jurnal tujuan.

Alur Proses

  1. Penyiapan Dokumen
    Dosen menyiapkan Formulir Pengusulan/Pengesahan PenAJari (F-64) dan draft artikel.
  2. Persetujuan Pimpinan
    Meminta persetujuan serta tanda tangan dari Ketua Jurusan dan Dekan.
  3. Pengiriman Dokumen
    Mengirim seluruh dokumen kelengkapan melalui Google Form PenAJari.
  4. Verifikasi LPPM
    LPPM melakukan verifikasi kelayakan terhadap dokumen pengajuan.
  5. Persetujuan Akhir
    Jika disetujui, LPPM akan memberikan notifikasi persetujuan melalui email.

AJUKAN PENAJARI

Pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengisi formulir Google Form PenAJari.

Dokumen Terkait

Form F-64

Pengusulan PenAJari

Form F-65

Penyelesaian PenAJari

Prosedur P-22

Panduan Lengkap (PDF)

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk pertanyaan seputar persyaratan PenAJari.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571