Pengajuan Dana LPPM Pertemuan Ilmiah Dalam Negeri
Pengajuan pendanaan bagi dosen yang mengikuti konferensi ilmiah nasional maupun internasional untuk mempresentasikan karya ilmiah, dengan sumber dana dari LPPM Universitas Katolik Parahyangan.
Syarat Dosen dan Peran
- Dosen tetap atau dosen kontrak yang memiliki NIDN atau NUPTK
- Bertindak sebagai penulis pertama atau corresponding author
- Surat persetujuan dari pimpinan Atau sebagai pembicara kunci (keynote speaker)
Syarat Karya Ilmiah
- Sesuai dengan bidang keilmuan dosen
- Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
- Tingkat kemiripan maksimal 25 persen
- Dipublikasikan pada jurnal nasional terindeks SINTA 1–4 atau prosiding internasional terindeks
- Status publikasi minimal accepted paling lambat satu tahun setelah konferensi
Pendanaan
- Mencakup biaya kegiatan, transportasi, penginapan, uang makan, dan uang saku
- Mengikuti ketentuan perjalanan dinas universitas
Ketentuan Tambahan
- Maksimal tiga dosen UNPAR per konferensi dengan pendanaan
- Wajib melampirkan Surat Tugas Dekan
Ketentuan Lainnya
- Penerima pendanaan tidak dapat mengajukan insentif publikasi dari karya ilmiah yang sama
Besaran Insentif
Detail nominal insentif memerlukan akun email UNPAR aktif.
