Layanan Pusat Studi

Panduan tata kelola, pendirian, evaluasi, dan restrukturisasi unit Pusat Studi di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

Pendirian Pusat Studi

Ketentuan administratif dan prosedur pengajuan pembentukan Pusat Studi baru di lingkungan UNPAR.

Persyaratan Pembentukan

  • Memiliki minimal 5 dosen tetap atau dosen kontrak sesuai dengan bidang keilmuan pusat studi.
  • Memiliki roadmap penelitian dan pengabdian yang selaras dan mendukung roadmap universitas.
  • Memiliki rencana kerja operasional pusat studi beserta indikator kinerja yang terukur.
  • Mengusulkan kandidat Ketua Pusat Studi pada saat pendaftaran.

Alur Proses

  1. Pengajuan Dokumen
    Pengusul mengisi formulir (F-0901) dan menyampaikan dokumen kelengkapan kepada Dekan atau LPPM.
  2. Verifikasi Kelengkapan
    LPPM melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian usulan.
  3. Evaluasi Kelayakan
    Tim evaluasi menilai kelayakan usulan pusat studi berdasarkan urgensi dan roadmap universitas.
  4. Penerbitan Keputusan
    Rektor menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau dokumen legal pendirian pusat studi.
  5. Pelaksanaan & Monitoring
    Pusat studi mulai beroperasi menjalankan kegiatan Tridharma dan dievaluasi secara berkala.

Formulir Unduhan

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk konsultasi administratif Pusat Studi.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571