Pendirian Pusat Studi
Ketentuan administratif dan prosedur pengajuan pembentukan Pusat Studi baru di lingkungan UNPAR.
Persyaratan Pembentukan
- Memiliki minimal 5 dosen tetap atau dosen kontrak sesuai dengan bidang keilmuan pusat studi.
- Memiliki roadmap penelitian dan pengabdian yang selaras dan mendukung roadmap universitas.
- Memiliki rencana kerja operasional pusat studi beserta indikator kinerja yang terukur.
- Mengusulkan kandidat Ketua Pusat Studi pada saat pendaftaran.
Alur Proses
- Pengajuan Dokumen
Pengusul mengisi formulir (F-0901) dan menyampaikan dokumen kelengkapan kepada Dekan atau LPPM. - Verifikasi Kelengkapan
LPPM melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian usulan. - Evaluasi Kelayakan
Tim evaluasi menilai kelayakan usulan pusat studi berdasarkan urgensi dan roadmap universitas. - Penerbitan Keputusan
Rektor menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau dokumen legal pendirian pusat studi. - Pelaksanaan & Monitoring
Pusat studi mulai beroperasi menjalankan kegiatan Tridharma dan dievaluasi secara berkala.
