Status Pembekuan & Pembubaran
Tindakan administratif terhadap Pusat Studi yang gagal mempertahankan indikator kinerja atau menyimpang dari tujuan pendirian.
Kriteria Pembekuan
- Jumlah anggota aktif telah menyusut dan berada di bawah batas ketentuan minimal pendirian.
- Pusat Studi tidak berhasil mencapai target kinerja yang telah disepakati selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Kriteria Pembubaran
- Pusat Studi telah berstatus dibekukan selama lebih dari 1 (satu) tahun tanpa ada perbaikan kinerja atau pengaktifan kembali.
- Ditemukan bahwa kegiatan operasional Pusat Studi tidak lagi sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
