Layanan Pusat Studi

Panduan tata kelola, pendirian, evaluasi, dan restrukturisasi unit Pusat Studi di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

Status Pembekuan & Pembubaran

Tindakan administratif terhadap Pusat Studi yang gagal mempertahankan indikator kinerja atau menyimpang dari tujuan pendirian.

Kriteria Pembekuan

  • Jumlah anggota aktif telah menyusut dan berada di bawah batas ketentuan minimal pendirian.
  • Pusat Studi tidak berhasil mencapai target kinerja yang telah disepakati selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Kriteria Pembubaran

  • Pusat Studi telah berstatus dibekukan selama lebih dari 1 (satu) tahun tanpa ada perbaikan kinerja atau pengaktifan kembali.
  • Ditemukan bahwa kegiatan operasional Pusat Studi tidak lagi sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

Formulir Unduhan

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk konsultasi administratif Pusat Studi.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571