Layanan Pusat Studi

Panduan tata kelola, pendirian, evaluasi, dan restrukturisasi unit Pusat Studi di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

Perubahan Struktur Pusat Studi

Aturan dan mekanisme yang memfasilitasi kebutuhan perubahan nama atau penggabungan beberapa Pusat Studi.

Persyaratan Ketua Pusat Studi

  • Mengisi dan menyertakan dokumen usulan resmi perubahan nama (F-0905) atau usulan penggabungan pusat studi (F-0904).
  • Melampirkan analisis pertimbangan mengenai kesesuaian perubahan tersebut dengan roadmap penelitian dan pengabdian yang baru.
  • Mendapatkan persetujuan serta tanda tangan dari Pimpinan Fakultas atau Kepala LPPM.

Formulir Unduhan

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk konsultasi administratif Pusat Studi.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571