Penetapan Ketua & Anggota
Kriteria pengangkatan struktur organisasi Pusat Studi untuk menjamin kualitas operasional dan penelitian.
Persyaratan Ketua Pusat Studi
- Berstatus Dosen tetap atau kontrak penuh waktu yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S3) yang linier/sesuai dengan bidang pusat studi.
- Memiliki pengalaman operasional Tridharma Perguruan Tinggi minimal 3 tahun.
- Memiliki rekam jejak yang baik dan terbukti dalam pelaksanaan penelitian, publikasi, maupun pengabdian masyarakat.
Persyaratan Ketua Pusat Studi
- Berstatus Dosen tetap atau dosen kontrak Universitas Katolik Parahyangan.
- Memiliki latar belakang keahlian spesifik yang menunjang fokus kajian pusat studi.
- Ditugaskan secara resmi melalui Surat Tugas dari pimpinan.
