Layanan Pusat Studi

Panduan tata kelola, pendirian, evaluasi, dan restrukturisasi unit Pusat Studi di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

Penetapan Ketua & Anggota

Kriteria pengangkatan struktur organisasi Pusat Studi untuk menjamin kualitas operasional dan penelitian.

Persyaratan Ketua Pusat Studi

  • Berstatus Dosen tetap atau kontrak penuh waktu yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S3) yang linier/sesuai dengan bidang pusat studi.
  • Memiliki pengalaman operasional Tridharma Perguruan Tinggi minimal 3 tahun.
  • Memiliki rekam jejak yang baik dan terbukti dalam pelaksanaan penelitian, publikasi, maupun pengabdian masyarakat.

Persyaratan Ketua Pusat Studi

  • Berstatus Dosen tetap atau dosen kontrak Universitas Katolik Parahyangan.
  • Memiliki latar belakang keahlian spesifik yang menunjang fokus kajian pusat studi.
  • Ditugaskan secara resmi melalui Surat Tugas dari pimpinan.

Formulir Unduhan

Perlu Bantuan?

Hubungi LPPM untuk konsultasi administratif Pusat Studi.

✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571