Perubahan Struktur Pusat Studi
Aturan dan mekanisme yang memfasilitasi kebutuhan perubahan nama atau penggabungan beberapa Pusat Studi.
Persyaratan Ketua Pusat Studi
- Mengisi dan menyertakan dokumen usulan resmi perubahan nama (F-0905) atau usulan penggabungan pusat studi (F-0904).
- Melampirkan analisis pertimbangan mengenai kesesuaian perubahan tersebut dengan roadmap penelitian dan pengabdian yang baru.
- Mendapatkan persetujuan serta tanda tangan dari Pimpinan Fakultas atau Kepala LPPM.
